Para pemakai bahasa termasuk kalian sering dikecohkan oleh pemakaian dua kata yang hampir sama, baik bentuk maupun maknanya. Sering pula kita bingung terhadap pemakaiannya, mana yang betul dan mana yang salah. Sekilas menurut kita betul, tetapi menurut ahli bahasa salah. Begitu pula sebaliknya, sekilas menurut kita salah, justru menurut ahli bahasa betul.
Agar kita tidak bingung, ikuti saja kajian pemakaian kata mencolok atau menyolok dan kata legalisir atau legalisasi berikut ini !
1. Mencolok atau menyolok
Kata mencolok dan menyolok sering digunakan oleh pemakai bahasa Indonesia. contoh pemakaian bentuk non baku.
Dandanan gadis itu sangat menyolok.
Bentuk baku : Dandanan gadis itu sangat mencolok.
Sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, kata dasar yang berfonem /c/, misalnya cuci, cari, cium, celetuk, jika mendapat imbuhan me- bentuknya menjadi mencuci, mencari, mencium, menceletuk dan bukan menyuci, menyari, menyium, menyeletuk.
Dengan demikian kata dasar colok menjadi mencolok dan bukan menyolok.
Kata mencolok bermakna (1) menusukkan benda ke mata. (2) perbedaan yang sangat tajam.
Contoh :
1. Anak itu mencolok mata adiknya dengan telunjuknya.
2. Perbedaan pendapat suara masyarakat desa dan masyarakat kota sangat mencolok.
Mengapa pemakaian kata mencolok sering diganti dengan kata menyolok dalam bahasa gaul ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar