Kamis, 04 Februari 2010

Pengembangan Guru Teladan dan Berprestasi

Apresiasi pemerintah terhadap profesi guru ditunjukkan dengan penegasan Undang-undang Nomo 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005, dengan tegas menyebutkan guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan / atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Pasal 30 ayat 1 PP guru juga menyatakan : Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biassa dan/atau bertugas di daerah khusus.
Menurut buku Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2009, guru berprestasi didefinisikan sebagai guru memiliki kerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, menghasillkan karya kreatif dan inovatif yang diakui baik di tingkat daerah, nasional dan (bahkan) internasional, serta membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Diharapkan di dalam pemberian penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi ini, tidak ada unsur dikriminatif, baik guru negeri maupun swasta diberlakukan sama. Bravo Guru ( digugu lan ditiru ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar